Jakarta (KABARIN) - Layanan kecerdasan buatan Grok yang terintegrasi dengan platform X kini mulai bisa diakses kembali di Indonesia. Namun, kembalinya layanan ini bukan tanpa syarat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa normalisasi dilakukan secara bersyarat dan diawasi ketat, setelah X Corp menyatakan komitmennya untuk mematuhi hukum yang berlaku di Tanah Air.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk pelonggaran, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang bisa dievaluasi kapan saja.
Menurut Alexander, X Corp telah menyampaikan komitmen tertulis yang berisi langkah konkret untuk memperbaiki layanan Grok serta mencegah potensi penyalahgunaan. Komitmen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuka kembali akses, sekaligus menjadi acuan dalam proses pengawasan lanjutan.
Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp mengklaim telah menerapkan sejumlah lapisan pengamanan, mulai dari penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, hingga aktivasi protokol respons jika terjadi insiden.
Meski begitu, Kemkomdigi menegaskan bahwa semua klaim tersebut tidak serta-merta diterima begitu saja. Pemerintah akan melakukan verifikasi dan pengujian secara berkelanjutan untuk memastikan langkah-langkah itu benar-benar efektif, terutama dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip perlindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan terus-menerus. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakkonsistenan, kami tidak akan ragu mengambil tindakan, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegas Alexander.
Kemkomdigi juga menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital—baik pembatasan maupun normalisasi—dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuannya satu: menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pemerintah mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Namun, Alexander menegaskan bahwa dialog terbuka tidak berarti kompromi terhadap hukum.
“Normalisasi layanan bukan titik akhir. Ini bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” ujarnya menutup pernyataan.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026